Hemmen
Hukum  

3 Orang Ini Digugat Soal Penamaan “Klub Rottweiler Indonesia”

Oktavianus Setiawan, SH, C.Med, CMLC (Foto:dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Oktavianus Setiawan, melayangkan gugatan Perdata tentang Pelanggaran Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pengunaan nama “Klub Rottweiler Indonesia” tanpa izin dirinya selaku pemegang merek terdaftar sekaligus Pemilik Perkumpulan dengan nama yang sama. Dalam gugatannya, Advokat muda dan sekaligus pecinta anjing ras Rottweiler ini, menggugat 3 Tergugat.

Tiga Tergugat itu yaitu Eko Prijono, dalam kedudukannya yang mengatasnamakan Ketua Umum Klub Rottweiler Indonesia Pusat Ilegal (Non Legalitas) sebagai Tergugat I, Nanang Hadiwijaya, Ketua Umum Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) Pusat selaku Tergugat II dan Harold Rumopa Ketua Pimpinan Sidang Rakernas Perkin ke-XV di Bali sebagai Tergugat III.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya adalah pemilik hak atas merek berikut logo yang melekat didalamnya, dengan penamaan Klub Rottweiler Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2019, telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hak atas merek dengan nomor pendaftaran: IDM000824476, dengan masa berlaku 2019 sampai dengan 2029,” ujar Oktavianus, dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).

Selain pendaftaran atas merek, jelasnya, Klub Rottweiler Indonesia juga merupakan Perkumpulan Organisasi yang telah secara sah secara hukum terdaftar dan dilindungi keberadaannya secara undang-undang berdasarkan Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Jo Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Sesuai Akta Pendirian Perkumpulan Klub Rottweiler Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris Adi Daya Pardede.

Dalam gugatannya, ia meminta Tergugat II (Perkin) Pusat untuk menegur dan mencegah terjadinya pelanggaran atas penggunaan tanpa hak atribut logo dan penamaan kata yang pada pokoknya maupun sebagian yang memiliki persamaan kata dan bunyi “Klub Rottweiler Indonesia” miliknya oleh Tergugat II.

Oktavianus Setiawan juga memohon Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk menghukum para Tergugat tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta) rupiah secara tunai seketika kepada Penggugat. Selain itu, ganti rugi immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar) rupiah kepada penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia menyayangkan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang tetap melaksanakan kegiatan Rakernas, dimana berpotensi terjadi pelanggaran merek. Meski telah diingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, namun tetap diabaikan.

“Kami memohon agar gugatan dikabulkan seluruhnya, dan tentunya masih ada ruang mediasi bagi kita jika memang masih ada itikad baik. Jika tidak ada itikad baik gugatan jalan terus dan satu hal lagi, kami juga akan menindak secara pidana,” pungkasnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan