417 Warga Binaan Lapas di Jateng Dapat Remisi Natal

Ilustrasi

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID –Sebanyak 417 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2021. Lima orang di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.

Dari data yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Jateng, diketahui 404 orang penerima remisi merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 8 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kemenkumham Bali

Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Lebih rinci, WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.

Kemudian 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan. Di antara jumlah itu, ada WBP yang mendapatkan remisi dan kemudian bebas sebanyak 5 orang.

Sedangkan untuk jenis pidananya, tercatat penerima Remisi Natal 2021 diperoleh WBP kasus pidana umum sebanyak 305 orang dan kasus narkotika ada 104 orang.

“Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).(red)

Tinggalkan Balasan