BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar 5.105.511.209.
“Dan Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar
Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022,” ujar
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).
Dijelaskannya, bahwa selain hal tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp952.033.636, yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan 20 Oktober 2022.
Dengan demikian, lanjutnya lagi bahwa total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp25.501.257.584.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(05)