Hukum  

Kejati Banten Kembalikan Berkas Perkara yang Sudah P-21, Hartono Tanuwijaya: Ada Apa?

Hartono Tanuwidjaja, SH, M.Si, MH,CBL (dok.JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hartono Tanuwidjaja selaku kuasa hukum saksi korban PT Farika Steel (FS) mempertanyakan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal pengembalian berkas perkara ke Polda Banten yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

“Bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Banten sendiri kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Polda Banten. Dari mana aturan main atau ilmu hukum seperti itu,” ujar Hartono Tanuwidjaja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11/2021) lalu.

Kemenkumham Bali

Menurut Hartono, lazimnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan menunggu penyidik menyerahkan berkas berikut tersangkanya atau tahap dua untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Tentunya kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memalsukan surat terkait tanah milik PT Farika Steel yang telah lengkap secara formil maupun materiil (P21) pun demikian. Namun, kenyataannya tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diduga justru mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Banten tidak sebagaimana aturan main yang berlaku selama ini,” ungkapnya.

Hartono menduga, ada oknum aparat Polda Banten menjadi becking mafia tanah terkait permasalahan PT FS dengan tersangka Jakis dengan kawan-kawan .

Dugaan tersebut disampaikan Hartono mengutip pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyebut masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden.

“Pak Kapolri kan mengaku telah diperintahkan Presiden untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah, termasuk menindak siapapun yang diduga jadi becking ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. Maka, dalam hal ini kami juga berharap diusut dugaan keterlibatan okum dalam kasus tersangka Jakis Djakaria dkk,” harap Advokat senior ini.

Terkait perkara itu, Hartono mengakui bahwa Jakis dilaporkan menderita sakit oleh penasihat hukumnya.

“Namun yang sakit kan hanya tersangka Jakis, kenapa pula berkas tersangka lainnya ikut dikembalikan Kejati Banten ke Polda Banten?,” tanyanya.

BACA JUGA  Hakim Putuskan Aset Mobil dan Rumah Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban

“Ini inkonstitusional bahkan melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu terkait hal itu,” sambung pemilik Hartono Tanuwidjaja Boxing Camp ini.

Ia juga mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum tidak mempermainkan dan merusak aturan hukum seenaknya demi kepentingan pribadi.

“Di mana-mana kalau berkas sudah dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, tahapannya semestinya tahap dua untuk lanjut diproses ke pengadilan,” katanya.

Dalam perkara ini, saksi korban Kasim dari PT FS melaporkan adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat terkait tanah milik PT FS.

Penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni Jakis Djakaria, H Sofyan Sulaeman Bin H Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

“Berdasarkan aturan hukum, kami tetap meminta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Aturan hukum jangan dipermainkan dan dimaju-mundurkan,” tandasnya.

BACA JUGA  Penjelasan Barron Ichsan Soal Adanya WNA Buka Praktik Kesehatan di Bali

Terkait perkara ini, kuasa hukum Jakis Djakaria, pihak Kejati Banten dan Humas Polda Banten belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, meskipun berkas perkara oleh JPU sudah dinyatakan P21 kewenangan penanganan kasus tersebut masih ada pada penyidik.

“Kewenangan penanganan kasus itu beralih dari penyidik ke JPU setelah penyidik melimpahkan berkas, alat bukti berikut tersangkanya ke JPU,” ujarnya. (Tim)

BACA JUGA  Bantu Polisi Cari Tersangka Penipuan, Advokat Senior Gelar Sayembara Berhadiah Uang Tunai

Tinggalkan Balasan