JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 menyesuaikan pola operasi khusus untuk keberangkatan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir Senin (11/4) ini. Penyesuaian itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat pengalihan arus lalu lintas jelang aksi unjuk rasa hari ini.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan khusus hari ini, sebanyak 7 keberangkatan KAJJ akan berhenti di Stasiun Jatinegara.
Ketujuh kereta api tersebut antara lain KA 20F Argo Cheribon dengan waktu keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB, lalu KA 48F Argo Parahyangan dengan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB.
Selanjutnya, KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB. Kemudian KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB.
Berikutnya, KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB. Diikuti KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB.
Terakhir, KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB. Eva menyampaikan waktu keberangkatan kereta api dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
“Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara,” ujar Eva dalam keterangan resminya, Senin (11/4).
Di samping itu, Eva juga mengingatkan para penumpang kereta api tetap memperhatikan syarat perjalanan sesuai dengan surat edaran (SE) 39 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan SE tersebut, penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif covid-19. Namun bagi yang baru melakukan vaksinasi kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Sementara penumpang yang baru divaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta hasil negatif PCR 3×24 jam.
Lebih lanjut, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR. Namun, wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
“PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal,” tutup Eva.