Hemmen

Masinis Syok Akibat Kecelakaan KA Brantas di Semarang

Kecelakaan
Tabrakan KA Brantas dengan Truk (foto:istimewa)

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID –Kecelakaan terjadi di Semarang, yang melibatkan Kereta Api (KA) 121 Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar pukul 19.32 WIB.

Kereta menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran hebat, pada Selasa (18/7/2023) malam.

“Jadi tadi truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam video yang diterima awak media, dikutip Rabu (19/7/2023)

“Sopir dan kernet sudah berupaya meminta tolong ke petugas palang kereta, namun tidak sempat karena kereta sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan itu,” tambahnya.

Meski demikian, Irwan menyebutkan, tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Tapi satu penumpang diketahui terluka.

BACA JUGA  Catatan Hukum DPP-KAI: Soroti KUHP Baru hingga Kematian Brigadir J

“Untuk korban jiwa tidak ada, namun ada satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta,” kata Irwan.

Sementara keterangan resmi PT KAI disebutkan, KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit. Sama seperti pihak kepolisian, KAI mengatakan tidak ada korban jiwa.

“Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko.

Keduanya mengalami syok karena melihat langsung proses terjadinya kecelakaan. Namun, dia masih belum mengetahui apakah keduanya berada di dalam lokomotif atau melompat keluar saat peristiwa itu terjadi.

BACA JUGA  Atmosfer Kompetisi Penting untuk Pembentukan Timnas yang Tangguh

“Kalau posisi pasnya saya tidak tahu karena saya hanya menerima laporan saja, jadi yang jelas informasi terakhir terakhir masinis dan asisten masinis ada di pos kesehatan dan kondisi fisik dinyatakan tidak sampai sakit,” katanya.

Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengimbau pengguna jalan raya mematuhi ketentuan berlaku. Menurutnya aturan melintas di perlintasan kereta adalah berhenti di rambu tanda STOP.

“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni dalam keterangan resmi.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum