Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghentikan pelayanan sementara selama tujuh hari ke depan, terhitung hari Rabu (9/9/2020) besok.
Ditutupnya kantor PN Jakarta Utara dikarenakan 1 hakim dan 7 pegawai terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab test.
“Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada 6 orang yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).
Kemudian, sambungnya, ditambah 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil test Swab mandiri di rumah sakit.
“Maka pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020,” ujar Djuyamto.
Menurut Djuyamto, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.
“Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 (tujuh) hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020,” terang Hakim yang dikenal dekat dengan wartawan ini.
“Semoga segera pulih, dan kita semua senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Djuyamto.(um)