Berita  

8 Pegawai Positif Corona, Mulai Rabu Besok PN Jakarta Utara Tutup Sementara

PN Jakarta Utara

Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghentikan pelayanan sementara selama tujuh hari ke depan, terhitung hari Rabu (9/9/2020) besok.

Ditutupnya kantor PN Jakarta Utara dikarenakan 1 hakim dan 7 pegawai terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab test.

Kemenkumham Bali

“Sehubungan dengan hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada 6 orang yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Kemudian, sambungnya, ditambah 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil test Swab mandiri di rumah sakit.

“Maka pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020,” ujar Djuyamto.

BACA JUGA  Pengurus IKA FH Unila 2023-2028 Dilantik Staf Ahli Kejagung

Menurut Djuyamto, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan.

Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH/ist

“Selanjutnya diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 (tujuh) hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020,” terang Hakim yang dikenal dekat dengan wartawan ini.

“Semoga segera pulih, dan kita semua senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Djuyamto.(um)

Tinggalkan Balasan