PN Bersinergi dengan APH Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu

PN Jakut
Silaturrahmi dan ramah tamah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang baru Dr Ibrahim Palino, SH, MH dengan dengan aparat penegah hukum (APH) lainnya di Jakut dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta di PN Jakut, Selasa (13/8/2024). FOTO: Humas PN Jakut

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di Jakut dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan bersilaturahmi.

“Semoga dengan silaturahim ini akan terwujud sinergi dan kolaborasi yang baik dalam mengemban dan melaksanakan regulasi,” ucap Ketua PN Jakut, Dr Ibrahim Palino, SH, MH dalam acara ramah tamah dengan Forkopimda Jakut dan Pemkab Kepulauan Seribu di PN Jakut, Selasa (13/8/2024).

Kemenkumham Bali

Hadir dalam ramah tamah dengan Ketua PN Jakut yang baru tersebut antara lain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut, Imigrasi Jakut, Polres Metro Jakut, Polres KP3, Lapas, Lantamal III, Polres Kepulauan Seribu, Kodim 0502/JU, Rutan Cipinang, Rutan Salemba dan Lapas Perempuan.

BACA JUGA  Cegah Corona, Ruangan PN Jakarta Utara Disemprot Disinfektan

“Dengan silaturahmi ini pula diharapkan muncul kerja sama yang baik sehingga dalam menjalankan tugas negara tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan,” harapnya.

Menurutnya, dengan bersinergi dapat membangun serta memastikan hubungan kerja sama internal dibangun secara produktif. Sehingga dapat mewujudkan kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya bermanfaat dan berkualitas khususnya dalam hal pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Hal itulah yang hendak diciptakan dan diwujudkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Ibrahim Palino.

Ia menyatakan tidak bisa dipungkiri bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) peradilan membutuhkan dukungan lembaga lain yang dikenal sebagai “integrated criminal justice system (ICJS).

BACA JUGA  Jadi Saksi Kasus Robot Trading Fin888, Keterangan Tjahjadi Rahardja Dinilai Hakim Berbelit-belit

Tujuannya tiada lain kecuali membangun tugas negara dalam penegakan hukum sebaik-baiknya dengan menjaga independensi masing-masing institusi terkait.

“Dengan terciptanya komunikasi yang sinergis didasari kepercayaan dan keinginan bekerja sama, maka perbedaan-perbedaan yang muncul justru memunculkan pemahaman bahwa sinergi dalam kebijakan pembangunan wilayah secara umum dapat dipahami sebagai suatu kondisi di mana kerja sama yang terjadi secara timbal balik dengan koordinasi antara dua pihak atau lebih justru melahirkan hasil yang lebih baik,” papar hakim yang pernah menjabat Ketua PN Balikpapan itu.(PR/02)