Satpol PP Kelurahan Susukan Cek Penerapan Prokes di Perkantoran

Foto:dok.Satpol PP Kec.Ciracas

Jakarta, SudutPandang.id – Pengawasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas dengan mengecek langsung penerapan prokes di perkantoran di Jalan Raya Bogor KM 23, Jakarta Timur.

“Pengawasan ini kami lakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease (COVID-19),” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Ciracas, Endarwanto, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Tindak 4 Tempat Usaha Pelanggar Prokes

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan didapati salah satu Ruko perkantoran yang ada di AHASS 8453 tidak mengikuti dan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami langsung buatkan teguran tertulis dan ditempelkan pada tempat usaha tersebut,” tegas Endarwanto.

Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengecekan penerapan fasilitas prokes tersebut meliputi, adanya pengecekan suhu tubuh (thermo gun), tersedianya tempat pencucian tangan lengkap dengan sabun, dan imbauan pengggunaan masker serta jaga jarak aman.

“Kami juga melaksanakan pembatasan jam operasional dan membatasi jumlah karyawan yang masuk. Semua ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Endarwanto.(um)

Tinggalkan Balasan