DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Kamis (9/11/2023).
Romi Yudianto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tersebut.
Menurutnya, melalui diseminasi ini akan menambah wawasan kepada seluruh peserta dalam menjawab tantangan ke depan di bidang pelayanan terutama dalam hal pemberian izin tinggal keimigrasian.
“Melalui diseminasi ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian meliputi kewajiban setiap orang asing, izin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing,” katanya.
Romi juga mengharapkan peran aktif para peserta dalam memberi masukan dan mempertanyakan suatu hal yang menjadi hambatan ataupun pencerahan perihal izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan.
“Agar terciptanya pelayanan keimigrasian yang semakin optimal dan PASTI,” ujar Romi.
Subkoordinator Penelaahan Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Bahrudin menyampaikan tujuan diselenggarakannya Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan kepada pegawai yang bertugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian.
Selain itu juga untuk mendapatkan masukan dari para petugas yang berada di lapangan berkaitan rencana implementasi peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan yang terbaru.
Kegiatan ini juga dihadiri Analis Keimigrasian Ahli Utama, M. Tamin Satiawan dan Sulistiarso, Pejabat Administrator pada Divisi Keimigrasian, dan Subkoordinator Penelaahan Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Para peserta berasal dari UPT Keimigrasian di wilayah Provinsi Bali, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang terdiri dari tiga sesi di antaranya, sesi I membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesi II membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023. Kemudian pemaparan materi sesi III membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023.(One/01)