JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi sebanyak 378 warga negara asing (WNA) per 9 September atau pada Kuartal III Tahun 2024.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (12/9/2024), Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan jumlah WNA dideportasi dari Bali meningkat dibandingkan tahun 2023.
Terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dalam enam bulan pertama di tahun 2024 terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Khusus di Pulau, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024. Berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” ujar Silmy.(One/01)