Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Senpi

Dito Mahendra
Dito Mahendra (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas Dito Mahendra. Bahwa lelaki 35 tahun itu terbukti memiliki senjata api ilegal yang disimpan di rumahnya

Kemenkumham Bali

Dari 15 senjata api dan satu airsoft gun, ditemukan beberapa barang tanpa surat izin. Diantaranya: enam senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun.

“Bahwa penguasaan dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang di lakukan terdakwa (Dito Mahendra) adalah illegal,” jelas Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

BACA JUGA  Waduh Korban Ini Mengaku Ditipu Kekasih Nindy Ayunda Rp 450 Juta

Dalam kasusnya, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

Pengacara Dito Mahendra kemudian mengajukan eksepsi. Mereka hendak meninjau dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya.

“Pointnya adalah kami akan pelajari dulu, poin-poin apa saja yang bisa menjadi celah untuk kita ajukan eksepsi,” kata Boris Tampubolon, pengacara Dito Mahendra.

Bersamaan dengan ini pula, pihak Dito meminta penangguhan penahanan. Sebab baginya, sang klien dianggap kooperatif dalam menghadapi kasus.

“Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan,” kata Boris.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Geram Kekasih Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan KPK

Walaupun sebelum ditangkap, Dito pernah menjadi buron polisi. Sampai akhirnya ia diamankan di Canggu, Bali.

“Kalau secara hukum alasannya tiga. Dia tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti,” jelas Boris Tampubolon.

Sejauh ini, Hakim Ketua belum memberikan jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Sementara itu, sidang lanjutan atas kasus senapan api ilegal Dito akan digelar lagi pada Senin, 22 Januari 2024.(04)