JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh sebagai tersangka terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terus menggali informasi yang diperlukan untuk memperjelas kejadian yang melibatkan Vadel Badjideh.
“Masih dalam tahap penyidikan, sehingga keterangan dari VA (Vadel Badjideh) masih terus didalami,” ujar Kompol Nurma di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam perkembangan terbaru, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vadel Badjideh tidak dikabulkan oleh penyidik. Kompol Nurma menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan Undang-Undang Perlindungan Anak, opsi penangguhan penahanan tidak dapat diberikan.
“Terkait penangguhan penahanan, dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, hal tersebut tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski permohonan penangguhan ditolak, Vadel Badjideh berencana mengajukan mekanisme Restorative Justice sebagai langkah hukum lain. Kompol Nurma menyebutkan bahwa pihak tersangka bisa berkoordinasi dengan penyidik untuk menempuh jalur tersebut.
“Untuk Restorative Justice, silakan koordinasi dengan penyidik, karena itu merupakan hak dari VA,” tambahnya.
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan melibatkan semua pihak terkait. Dalam kasus ini, pihak korban adalah Lolly, anak dari Nikita Mirzani.
Diketahui kasus ini masih terus diproses oleh kepolisian, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.(04)