Hukum  

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dituntut Hukuman Mati

Polres Lampung
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hanya terdiam usai dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/1/2024). (Foto: MPI)

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustam dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksi  mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Kemenkumham Bali

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata jaksa Eka saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

BACA JUGA  Bareskrim Periksa Zul Zivilia Terkait Kasus Narkoba Kelas Kakap

Dia melanjutkan, pertimbangan pada tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/06)