Hukum  

PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman vs Suhartoyo, Ini Isinya

Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran atau AMPAK menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dukung Anwar Usma

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2) isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Kemenkumham Bali

Putusan sela juga memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Saat ini, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada 21 Februari 2024.

Sidang yang akan digelar tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari tergugat.

Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,.

Demikian dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta.

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  OC Kaligis Nilai Bukti Gugatan Pilpres 01 dan 03 Hanya Narasi

Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Sementara itu, PTUN dalam putusan sela menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

“MENGADILI : Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI),” tulis PTUN dalam laman resminya.

BACA JUGA  KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kemudian, membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir. (05)