CIMAHI, SUDUTPANDANG.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar), karena banyak surat suara yang tertukar dan hilang.
Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada empat TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.
“Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4,” kata Anzhar.
KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari.
“Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu,” ucap dia.
Anzhar melanjutkan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan. Terutama untuk kebutuhan logistik. Sebab berdasarkan hasil identifikasi pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. (IDXChannel/06)