JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim menyebut, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan antara lain milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 KUHP mengenai perbuatan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, penyidik masih akan mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum Polri turut melakukan pengawasan agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Asep Edi menyatakan, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.(Red)











