JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, sejak 15 Februari 2024 telah kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara.
Karena itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, DPR bersama Pemerintah ingin mempercepat pembahasan dan penyelesaian RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam waktu 10 hari.
“Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU DKJ ini pada Kamis (6/3) lusa. Kalau bisa raker lusa, maka dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena DKI sudah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara,” ujar Andi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3), dikutip Publicanews.
DPR, ia menambahkan, telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo disertai daftar inventaris masalah (DIM). Andi menjellaskan dalam pembahasan RUU DKJ nanti Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri.
“Kita harapkan Jakarta nantinya tetap menjadi kota khusus yang berhubungan dengan pusat bidang ekonomi dan keuangan,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini.
Satus Jakarta sebagai ibukota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila sudah terbit Keputusan Presiden. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN.
“Bunyi pasal tersebut adalah, sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Andi menegaskan. (06)