624 Penerima KJMU Dicek Lagi, Ini Penjelasan Disdukcapil DKI

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
ilustrasi

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diperiksa ulang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan telah memeriksa total 19.041 orang penerima KJMU, didapati sebanyak 624 penerima KJMU tidak memenuhi syarat.

Kemenkumham Bali

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi dalam keterangan pers, Selasa (12/3/2024).

Disdukcapil melakukan pemadanan data ini menggunakan tiga parameter, yaitu pemadanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.

BACA JUGA  Tiga Tewas Saat Pesawat Latih Ringan Jatuh di BSD Tangsel

Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa penerima KJMU benar-benar tepat sasaran.

Dari hasil pemadanan SIAK terpusat, sebanyak 14 orang tak sesuai. Selain itu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang berpenghasilan tak rendah berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga.

Lebih rinci, terkait pemeriksaan ulang kependudukan karena 329 pindah ke luar DKI, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal tapi tak diketahui keberadaannya, 4 orang tak memiliki nomor RT jelas.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA  Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Pemprov DKI Bentuk Tim Verifikasi KJMU

Warga bisa mengecek status NIK melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik,” ujar Budi.

Warga, lanjut dia, bisa mengurus dengan datang ke loket-loket pelayanan Disdukcapil terdekat. Jika diketahui NIK tak aktif, maka Anda bisa meminta pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Program KJMU belakangan menjadi sorotan usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi disebut-sebut membatalkannya secara sepihak.

Heru lalu menegaskan, para penerima KJMU bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Namun, kata dia, Pemprov DKI tetap akan mengecek satu per satu data mahasiswa yang jadi penerima KJMU.( O6/berbagai sumber)