Hukum  

Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga, Pria Ini Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara

Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga, Pria Ini Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara
Sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam Rumah Tangga di PN Jakarta Timur. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa David Rahman bin Achirman dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Tutur Sagala, SH., MH., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan pertama primair.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan korban mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat.

Dalam tuntutannya, JPU merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Purnawirawan TNI, Dirut dan Produser Video Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia

JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah dampak yang dialami oleh saksi korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, korban mengalami perubahan suasana perasaan dan gangguan penyesuaian dengan efek depresi yang disebut merupakan dampak dari konflik perkawinan dengan terdakwa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan menyatakan penyesalan.

Perkara tersebut bermula dari perkawinan terdakwa dengan korban yang dilangsungkan pada April 2017 dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dari pernikahan tersebut, keduanya belum memiliki anak dan sempat tinggal bersama orang tua korban.

BACA JUGA  12 Nama Calon Anggota Kompolnas yang Lolos Tahap Akhir

Menurut uraian perkara dalam persidangan, kondisi rumah tangga keduanya pada awalnya berjalan baik. Namun, memasuki awal 2023, korban disebut mulai melihat perubahan perilaku terdakwa.

Terdakwa disebut JPU lebih sering menggunakan telepon seluler, kerap bepergian ke luar kota, serta tidak pulang tanpa memberikan informasi kepada korban.

Dalam perkara tersebut, korban juga menduga terdakwa menjalin hubungan dengan tiga perempuan berbeda. Bukti mengenai dugaan hubungan tersebut disebut diperoleh dari telepon seluler terdakwa.

Hubungan perkawinan keduanya kemudian berakhir. Terdakwa dan korban resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 1 Juli 2025.

Dalam persidangan perkara ini, JPU juga menghadirkan ahli pemeriksaan kesehatan jiwa untuk memberikan keterangan mengenai kondisi psikologis korban.(Paulina/01)