Bali  

Dirjen Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum

Dirjen Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjadi narasumber utama pada 'The New Era Bali Kerthi Investor Forum' yang mengusung tema "Special Economic Zone and Golden Visa" di United in Diversity Bali Campus, Minggu (19/5/2024). Foto: Kemenkumham Bali 

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjadi narasumber utama pada ‘The New Era Bali Kerthi Investor Forum’ yang mengusung tema “Special Economic Zone and Golden Visa” di United in Diversity Bali Campus, Minggu (19/5/2024).

Dalam paparannya, Silmy Karim menyampaikan terkait “Your Golden Visa with New Era Bali Kerthi Roadmap for Better Business Better World” (Golden Visa Anda dengan Roadmap Kerthi Bali Era Baru untuk Bisnis Lebih Baik Dunia Lebih Baik).

Kemenkumham Bali

Forum ini dihadiri oleh Menparekraf Sandiaga Uno, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, para investor, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang tertarik dengan peluang investasi di Pulau Dewata, khususnya dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan program Golden Visa.

Silmy Karim menjelaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, menawarkan berbagai peluang investasi yang menarik bagi para investor asing.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Amankan Wanita Bule Viral Kasus Dugaan Penganiayaan

“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Silmy.

Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi asing adalah dengan meluncurkan program Golden Visa. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor asing, seperti izin tinggal jangka panjang, bebas visa masuk dan keluar Indonesia, dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.

“Golden Visa merupakan program strategis pemerintah untuk menarik investasi asing berkualitas tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Silmy.

Ia menerangkan, masa berlaku Golden Visa adalah 5 hingga 10 tahun, tergantung pada nilai investasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp.38 miliar). Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp.76 miliar).

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Evaluasi Desa Sadar Hukum

Untuk mendapatkan Golden Visa, lanjutnya, investor asing harus mengajukan permohonan melalui Ditjen Imigrasi. Proses permohonan Golden Visa dapat dilakukan secara online maupun offline.

Silmy Karim optimis bahwa Golden Visa akan menjadi daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kami optimis Golden Visa akan berkontribusi pada peningkatan investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Silmy Karim juga menjelaskan tentang Roadmap Kerthi Bali Era Baru yang merupakan strategi jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia.

Roadmap ini mencakup berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi investor.

“Kami yakin bahwa Bali memiliki potensi yang besar untuk menjadi destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia. Roadmap Kerthi Bali Era Baru akan membantu mewujudkan potensi tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Desa Adat Bali Bisa Daftar Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award 

Forum The New Era Bali Kerthi Investor Forum diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada para investor tentang peluang investasi di Bali dan program Golden Visa. Selain itu dapat mendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali.(One/01)