Lima WNA Dideportasi Rudenim Denpasar, dari Kasus Arloji hingga Overstay 7 Tahun

Avatar photo
Lima WNA Dideportasi Rudenim Denpasar, dari Kasus Arloji hingga Overstay 7 Tahun
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran dan Nigeria selama periode 2-4 November 2026.(Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran dan Nigeria selama periode 2-4 November 2026. Kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan gangguan ketertiban masyarakat, dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian arloji, penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, hingga tinggal melebihi masa izin atau overstay selama hampir delapan tahun.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA setelah melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen perjalanan.

“Pendeportasian pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap pria WNA Tiongkok berinisial QL dan perempuan WNA Nigeria berinisial PGA,” kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Ia mengungkapkan, QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga melalui layanan darurat kepolisian 110 dan ditindaklanjuti Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, QL diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah melewati masa izin tinggal selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025. QL kemudian dideportasi ke Shanghai, Tiongkok,” ungkapnya.

BACA JUGA  Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Asal Vietnam

Sementara itu, PGA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Perempuan tersebut diketahui telah mengalami overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025. PGA dideportasi ke Abuja, Nigeria.

Terkait Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Arloji

Pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi pria warga negara Iran berinisial MI (45) yang sebelumnya turut ditangani dalam kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.

“Sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan toko. Pada saat bersamaan, satu arloji merek Seiko senilai Rp 5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase,” katanya.

Ia menyebutkan, dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni seorang perempuan warga negara Iran dan seorang pria warga negara Pakistan, masih ditangani kepolisian.

Adapun Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria warga negara Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.

Ia menjelaskan, MI diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026. Ia kemudian dideportasi ke Teheran, Iran. Sementara itu, MH masih menjalani proses pendeportasian di Rudenim Denpasar.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Kunjungi Lapas Kerobokan

“Kami juga mendeportasi WNA berinisial UMA ke Abuja, Nigeria. UMA sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui telah overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun 11 bulan,” jelasnya.

Diduga Berikan Keterangan Tidak Benar

Pendeportasian berikutnya dilakukan pada 4 November 2026 terhadap pria warga negara Nigeria berinisial HCJ (21).

“HCJ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT,” terangnya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Indikasi tersebut muncul setelah HCJ tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor. Atas temuan tersebut, izin tinggal HCJ dibatalkan dan yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Abuja, Nigeria.

Teguh Mentalyadi menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

BACA JUGA  SMK Wikrama Bogor Hadirkan Inovasi TI-kuliner Explore SMK Jabar di Kertajati

Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditentukan.

Teguh menjelaskan, ketentuan penangkalan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu. Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” pungkasnya.(One/01)