PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Setelah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (11/6/2024) siang.
Sebelum pengesahan, anggota Pansus (Pansus) telah menyampaikan rekomendasi yang kemudian menjadi catatan bagi Pemkab Pasuruan untuk ditindaklanjuti.
Salah satunya dari Pansus I yang diketuai oleh Arifin. Seluruh anggota menilai, kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi program saja belum cukup untuk menunjukkan pemerintah serius dalam mengelola anggaran. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi perangkat daerah yang selama ini masih kurang juga menjadi evaluasi.
“Terutama dalam pembangunan berbasis digital sehingga transformasi informasi tentang program pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri,” kata Arifin dalam keterangannya.
Pansus 1 juga merekomendasikan agar Kep Mendesa PDDT Nomor 55/2024 tentang pengembangan desa cerdas segera mendapat perhatian khusus. Diantaranya dengan memberikan penguatan anggaran dalam pengembangannya.
“Sehingga ada kontribusi terhadap pengembangan program itu,” terangnya.
Sementara Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas persetujuannya terhadap Raperda tersebut.
Dia mengatakan pertanggung jawaban APBD 2023 merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Pemkab Pasuruan kepada masyarakat dalam mengelola keuangan daerah.
“Tentu apa yang menjadi masukan dan rekomendasi legislatif menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan evaluasi agar pengelolaan anggaran ke depan lebih baik,” tegasnya.
Lanjut Andriyanto sangat mengapresiasi persetujuan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selain itu menurut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur tersebut, persetujuan yang telah diberikan sangat berarti bagi Pemerintah Daerah. Terutama dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2023.
“Kami ucapkan terima kasih pula atas semua kritik, saran dan pendapat dan koreksi yang telah disampaikan secara konstruktif oleh Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan. Semuanya merupakan masukan bagi kami bersama segenap jajaran OPD agar ke depan semakin baik,” jelasnya.
Lanjutnya mengisyaratkan kerjasama yang tetap akan terjalin baik antara eksekutif dengan legislatif.
Harapannya, ke depannya terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
“Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, dikelola dalam APBD. Oleh karenanya, untuk mendukung terwujudnya good governance dan clean government, maka pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan responsif,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya. pengelolaan keuangan daerah TA 2023 meliputi keseluruhan kegiatan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan hingga pertanggungjawaban keuangan. Hal itu telah dilaksanakan bersama dengan penuh tanggungjawab untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing.
Sebelumnya, anggaran belanja pada 2023 terealisasi Rp3,73 triliun atau 93,5 persen dari yang diproyeksikan. Dari realisasi itu ada efisiensi dan sisa anggaran belanja Rp258,23 miliar. Dibanding 2022, realisasi belanja daerah cukup baik karena ada kenaikan sebesar Rp8,2 persen.
Sementara pada pos pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,658 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Angka tersebut sebenarnya kurang dari besaran yang ditargetkan sebesar Rp61,5 miliar.
Kondisi itu dikarenakan tidak tercapainya target pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Namun dibanding tahun sebelumnya, realisasi pendapatan daerah 2023 naik sebesar Rp306,55 miliar atau sekitar 9,14 persen.(ACZ/04)