Satreskrim Kediri Amankan 2 Perampok Minimarket Bersenjata

Satreskrim Kediri Amankan 2 Perampok Minimarket Bersenjata
Satreskrim Polres Kediri Kota saat merilis pelaku pembobolan minimarket bersenjata, Jumat (6/9/2024).(Foto:Humas Polres Kediri)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota dan Polres Kediri berhasil meringkus dua tersangka perampokan di dua tempat minimarket di Kediri Raya masing-masing berinisial TZA (29) dan WAI (29), pada Kamis (5/9/2024).

“Kami dari tim gabungan Satreskrim Polres Kota dan Kabupaten melakukan penyelidikan dari awal kejadian sampai hari Kamis, 5 September 2024, kedua pelaku berhasil kita amankan di tempat yang berbeda. Yang pertama ada di Kandat, kemudian yang kedua ada di Kecamatan Ngadiluwih,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin kepada media, Jumat (6/9/2024).

Kemenkumham Bali

Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka mendatangi swalayan yang buka 24 jam, kemudian kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang yang ada di swalayan tersebut.

BACA JUGA  Pj Gubernur DKI Sidak Kecamatan Senen Untuk Dorong Peningkatan Layanan

“Dan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku TZA bersama dengan pelaku WAI sebelum melakukan aksi kejahatan di jalan Raung pada pukul 03.40 WIB pada hari yang sama, keduanya juga telah melakukan kejahatan di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan Satreskrim Polres Kediri Kota dan Kabupaten, berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah Parang dan satu alat yang diduga atau mirip pistol mainan yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Hasil dari kejahatan tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar angsuran sepeda motor,” ujarnya.

“Tersangka WAI juga residivis, di tahun 2019 pernah diproses dengan kejahatan yang sama di wilayah hukum Kabupaten Kediri,” sambung Fathur.

BACA JUGA  Bupati Asahan Sampaikan Pendapat Akhir di Paripurna DPRD

Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil menggasak sejumlah uang dari dua minimarket di tempat yang berbeda.

“Untuk perampokan yang dilakukan di minimarket Desa Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri kerugian sebesar Rp 33 juta. Dan di Jl. Raung Kota Kediri senilai Rp 43 juta. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim.(CN/04)