KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum guru SMPN 1 Ngasem berinisial H meminta Polres Kediri menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan kliennya sesuai prosedur hukum dan dengan tetap menghormati hak-hak terlapor.
Permintaan tersebut disampaikan Akhir Kristiono, anggota tim kuasa hukum H yang juga tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Kediri, Jumat (7/8/2026).
Akhir Kristiono mengatakan, pihaknya berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Ia juga meminta mekanisme pendampingan hukum terhadap H diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Akhir, setelah surat kuasa disampaikan kepada penyidik, komunikasi dan pemanggilan terhadap H semestinya disampaikan melalui penasihat hukum.
“Kami berharap penyidik bersikap profesional dan menghormati profesi advokat. Seluruh komunikasi terkait pemeriksaan seharusnya disampaikan melalui kuasa hukum,” kata Akhir.
Selain terkait mekanisme pemeriksaan, Akhir membantah dugaan kekerasan yang dilaporkan terhadap kliennya. Berdasarkan keterangan H kepada kuasa hukum, tidak terjadi pemukulan terhadap mantan siswinya sebagaimana yang dilaporkan.
Akhir menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara keseluruhan materi laporan dan alat bukti yang menjadi dasar laporan tersebut.
Ia menyebut tindakan H terhadap siswi tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemberian teguran sebagai guru.
“Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai guru untuk membina dan mengarahkan siswa. Semua tuduhan itu nantinya akan diuji melalui proses penyidikan yang objektif,” ujarnya.
Akhir menegaskan, tim kuasa hukum akan mendampingi H dalam setiap tahapan pemeriksaan. Ia berharap proses penanganan perkara memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, kata Akhir, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama baik kliennya.
“Penyelesaian melalui mediasi tetap terbuka apabila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum,” kata Akhir.
Sementara itu, Tim LKBH PGRI Kabupaten Kediri menyatakan pendampingan hukum terhadap H merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam menjalankan tugasnya.
LKBH PGRI juga meminta agar mekanisme pendampingan hukum diperhatikan dalam proses pemeriksaan, termasuk dalam penyampaian komunikasi dan pemanggilan terhadap H.
Selain itu, LKBH PGRI meminta penyidik menghentikan penanganan perkara apabila hasil penyelidikan atau penyidikan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
LKBH PGRI menyebut sejumlah perkara guru sebagai pembanding, antara lain perkara yang berkaitan dengan guru SMPN 2 Kras dan SMPN 1 Pare. Apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, penghentian penyidikan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan seorang mantan siswi SMPN 1 Ngasem terhadap H. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika siswi tersebut meninggalkan kegiatan sekolah.
Kuasa hukum menyebut H sebelumnya beberapa kali memanggil siswi tersebut karena dinilai meninggalkan kegiatan. Dalam salah satu kejadian, H disebut mengambil topi siswi dan mengibaskannya ke arah yang bersangkutan sebagai bentuk teguran.
Menurut kuasa hukum, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung setelah kejadian tersebut hingga siswi tersebut pindah ke sekolah lain. Laporan dugaan kekerasan kemudian diajukan setelah yang bersangkutan tidak lagi bersekolah di SMPN 1 Ngasem.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Kediri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.(CN/01)










