Ferry Irawan Akui Sudah Mengucap Ikrar Talak ke Venna Melinda

Ferry Irawan
Aktor Ferry Irawan (Foto : Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor Ferry Irawan buka suara terkait dirinya masih berstatus suami Venna Melinda akibat tak membaca ikrar talak usai putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan cerai keduanya pada 3 Agustus 2023 lalu.

Dirinya mengaku bingung dengan hal tersebut karena merasa sudah pernah ikrar talak istrinya tersebut, dan sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir serta batin kepada Venna Melinda lebih dari tiga bulan.

Kemenkumham Bali

Ikrar talak mempunyai batas waktu paling lama enam bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Namun, Ferry dinyatakan tidak membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga putusan cerai itu gugur.

“Kok statusnya (suami istri) masih lanjut. Kebetulan aku waktu itu diurusin sama Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga,” ucap Ferry Irawan saat menjadi bintang tamu pagi-pagi Ambyar, Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA  Nindy Ayunda Dikabarkan Diam-diam Sudah Jenguk Dito Mahendra

“Perceraian tiga kali suami tidak datang (diputus) verstek. Apalagi secara agama tidak ada nafkah batin itu sudah putus (hubungan suami istri), aku sudah mengucap talak,” sambungnya.

Di sisi lain, ia menyadari memang beberapa hal luput darinya selama proses persidangan tahun lalu meski tak mendetailkan lebih lanjut.

“Di pengadilan, aku banyak enggak ini ya, maksudnya miss gitu loh. Banyak contoh dari aku sendiri bahkan banyak kerabat juga bahwa tiga kali enggak datang (diputus verstek). Itu sebenarnya simple,” tuturnya.

Atas hal tersebut membuat Ferry Irawan dan Venna Melinda saat ini masih berstatus suami dan istri. Sehingga, Venna kembali mengajukan ulang gugatan cerai meski sempat terganggu karena isu alamat Ferry Irawan

BACA JUGA  Ratusan Artis Besar Siap Ramaikan Puncak HUT ke-29 Indosiar

Alamat yang tercantum dalam gugatan ternyata salah sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggil tergugat ke persidangan.

Venna Melinda pada Senin (14/10) mencabut gugatan cerai atas Ferry Irawan. Hal tersebut imbas alamat yang tercatat dalam gugatan dinyatakan tidak patut, sehingga ia mencabut itu dan bersiap mendaftarkannya kembali.(04)