JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memperkuat kerja sama dengan PT Pelindo Sinergi Lokaseva dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (27/8/2026).
Kesepakatan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Direktur Utama PT Pelindo Sinergi Lokaseva Faruq Hidayat.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri para kepala seksi, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran pejabat dari Kejari Jakarta Utara dan PT Pelindo Sinergi Lokaseva.
Kerja sama ini menjadi langkah kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Kejari Jakarta Utara melalui bidang Datun dan JPN akan berperan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan badan usaha. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan memperhatikan aspek kepatuhan hukum.

Melalui kesepakatan bersama itu, PT Pelindo Sinergi Lokaseva dapat memperoleh dukungan hukum dari Kejari Jakarta Utara dalam menghadapi persoalan yang masuk dalam lingkup hukum perdata maupun tata usaha negara.
Pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara diharapkan tidak hanya membantu ketika persoalan hukum muncul, tetapi juga dapat menjadi bagian dari langkah preventif perusahaan dalam mengantisipasi potensi risiko hukum.
Aspek pencegahan menjadi penting bagi badan usaha karena setiap kebijakan dan aktivitas bisnis memiliki konsekuensi hukum. Dengan adanya koordinasi bersama, perusahaan diharapkan dapat memperoleh pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan strategis.
Kerja sama Kejari Jakarta Utara dan PT Pelindo Sinergi Lokaseva juga mencakup upaya penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berpotensi menghambat kegiatan perusahaan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan penyelesaian yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kehadiran Tim JPN dalam pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha. Peran tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain penyelesaian persoalan hukum, kesepakatan bersama tersebut diharapkan dapat mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan usaha. Karena itu, koordinasi antara Kejari Jakarta Utara dan PT Pelindo Sinergi Lokaseva diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.
Kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen kedua pihak untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih dini.
Bagi Kejari Jakarta Utara, kerja sama di bidang Datun merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara bagi PT Pelindo Sinergi Lokaseva, dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan kegiatan usaha, khususnya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi dasar bagi kedua pihak untuk membangun pola komunikasi dan koordinasi yang lebih terarah. Hubungan kelembagaan yang semakin kuat diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari Jakarta Utara dan PT Pelindo Sinergi Lokaseva berkomitmen menjaga koordinasi secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.(UM/09).











