Diana Pungky Laporkan Eks Asisten ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana

Diana Pungky
Artis Diana Pungky (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perseteruan antara aktris Diana Pungky dan mantan asisten pribadi sekaligus kepala rumah tangganya, Yulia atau YS, berujung pada laporan polisi. Yulia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026 atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Diana Pungky, Vidi Galenso, mengungkapkan ada sejumlah hal yang menjadi pemicu utama laporan tersebut. Salah satunya adalah dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang disebut berlangsung selama hampir sembilan tahun.

Selain itu, keputusan YS mengundurkan diri secara mendadak pada 20 Mei 2026 tanpa berpamitan kepada Diana Pungky turut memperbesar kecurigaan pihak pelapor.

Vidi menjelaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Diana Pungky sebenarnya sempat berupaya menyelesaikannya secara internal.

Namun, komunikasi yang sebelumnya terjalin antara Diana dan YS disebut sudah tidak berjalan baik. Kondisi tersebut akhirnya membuat kepercayaan di antara keduanya hilang.

“Sempat dikomunikasikan, tapi kemudian hubungannya jadi sudah tidak ada trust, tidak ada kepercayaan,” kata Vidi di Polda Metro Jaya.

Situasi semakin rumit setelah YS memilih meninggalkan pekerjaannya pada 20 Mei 2026. Menurut Vidi, YS tidak menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Diana Pungky.

BACA JUGA  Heboh, Dua Bocah SD Asal Madura Nekat ke Jakarta Naik Motor Tanpa Helm

YS disebut hanya menitipkan surat pengunduran diri kepada pekerja rumah tangga lainnya sebelum pergi.

“Si terlapor itu resign, mengundurkan diri 20 Mei, tanpa pamit. Hanya kasih surat dan tidak bisa dihubungi lagi oleh Ibu Diana. Bahkan handphone-nya diblokir,” tutur Vidi.

Keputusan tersebut kemudian mendorong pihak Diana Pungky melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang sebelumnya berada dalam lingkup pekerjaan YS.

Dari penelusuran yang dilakukan bersama pihak bank, tim Diana Pungky mengklaim menemukan sejumlah transaksi yang dinilai mencurigakan.

Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui fasilitas mobile banking dan QRIS tanpa sepengetahuan Diana Pungky.
Menurut Vidi, penelusuran lebih lanjut menunjukkan transaksi tersebut tidak hanya melibatkan satu rekening atau satu bank. Sejumlah rekening di beberapa bank disebut masuk dalam proses pemeriksaan.

“Soal sering atau jarang itu relatif ya, tapi setelah akhirnya kita telusuri bersama-sama ke bank sudah dilakukan ke beberapa rekening, dari beberapa bank. Jadi ada bahkan satu bank beberapa rekening. Dilakukan selama hampir 9 tahun,” jelas Vidi.

Atas dugaan tersebut, pihak Diana Pungky menduga terdapat pengalihan dan penyamaran dana yang dilakukan dalam periode panjang.

Perkara tersebut kini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan dokumen, dan TPPU.

BACA JUGA  Sebanyak 6 Pelajar Digelandang ke Polsek Pamulang

Besaran kerugian dalam kasus yang dilaporkan Diana Pungky juga menjadi sorotan. Sebelumnya beredar kabar bahwa kerugian yang dialami berada di kisaran Rp10 miliar.

Namun, Vidi membantah informasi tersebut. Ia mengatakan proses audit masih berlangsung dan rekapitulasi sementara yang diserahkan kepada penyidik menunjukkan angka yang lebih besar.

“Nah itu sedang diaudit sekarang. Saya enggak tahu dengar Rp10 miliar dari mana. Justru dari hasil rekapan yang kami bantu, dan Kabid Humas juga sudah mendeklarasikan itu Rp25 miliar,” ujar Vidi.

Dengan audit transaksi yang masih berjalan, nilai kerugian tersebut masih berpotensi berubah. Tim hukum Diana Pungky masih melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan dalam rentang hampir sembilan tahun.

Sementara itu, Yulia telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Yulia hadir didampingi kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu.

Pihak Yulia menyatakan kliennya terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat Diana Pungky pada 1 Juli 2026.

“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” ujar Maxi Karepu.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Hadiri Diskusi Interaktif Tentang Pembinaan Lingkungan Hidup

Maxi juga menyebut nominal kerugian belum tercantum secara jelas dalam laporan yang diterima pihaknya.

“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” kata Maxi Karepu.

Yulia sendiri menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan.

Dengan adanya laporan dan proses pemeriksaan, kasus antara Diana dan mantan asistennya tersebut kini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Dugaan tindak pidana serta besaran kerugian nantinya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.(04)