JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presenter Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Meski demikian, polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mantan suami Sarwendah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, keputusan tidak menahan Ruben Onsu didasarkan pada sejumlah pertimbangan penyidik.
Menurutnya, Ruben dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
“Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,” kata AKBP Iskandarsyah dikutip Antara, Selasa (25/8/2026).
Iskandarsyah menjelaskan, ketentuan mengenai penahanan tersangka mengacu pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Dalam pertimbangannya, penyidik menilai Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Ruben juga dinilai tidak berupaya menghambat proses penyidikan ataupun melarikan diri.
“Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, polisi memutuskan belum melakukan penahanan terhadap Ruben meski status hukumnya kini telah berubah menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan korban.
Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula ketika ia menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk. Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut.
Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima oleh korban. Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan. Pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat mendatang diharapkan dapat memperjelas sejumlah fakta terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar tersebut.(04)











