Reza Artamevia Ngadu ke DPR RI Terkait Dugaan Penipuan Berlian

Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (Foto: Instagram/@rezaartameviaofficial)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Musisi Reza Artamevia dan kuasa hukum Ratna Dewi mengadu ke DPR buntut kasus dugaan penipuan berlian yang dihadapinya.

Reza menjelaskan kronologi kasus di hadapan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan penipuan berlian dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Reza memulai cerita dengan menjelaskan perkenalan pertama dengan inisial IM dan suami.

Kemenkumham Bali

Pelantun Berharap Tak Berpisah ini mengungkapkan kekhawatirannya sebab harus berhadapan dengan orang yang memiliki kekuatan besar.

“Jujur saja, kami tuh khawatir banget, khawatir banget karena kami orang kecil. Sementara lawan kami ini orang yang luar biasa, punya kemampuan dan power. Kami khawatir mereka akan melakukan segala upaya di kepolisian juga,” kata Reza dikutip Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA  Innalillahi, Koes Hendratmo Meninggal Dunia

Kasus berawal dari ide untuk bisnis jual beli berlian dengan IM. Suami IM disebut memiliki toko berlian di Malaysia.

Reza berkata dirinya memerlukan uang sehingga mengajukan pinjaman pada suami IM. Pinjaman disetujui asal ada jaminan. Transaksi sudah 3 kali disertai penyerahan 9 berlian bernilai Rp150 miliar ke pihak IM.

Hanya saja, dana yang masuk terhitung baru Rp20,5 miliar dan sisanya Rp28,7 miliar belum dikirim. Karena sudah lewat jatuh tempo, Reza ingin berlian dikembalikan dan pihak IM setuju.

Akan tetapi saat pertemuan untuk pengembalian, pihak IM menyebut berlian tersebut berlian sintetis.

Sebelumnya, kasus sudah dilaporkan pihak Reza pada Bareskrim Polri. Aduan disampaikan pada 6 November 2024.

BACA JUGA  Apresiasi Kinerja Waskita Karya, Darmadi Durianto: Sejalan dengan Harapan Rakyat

Reza Artamevia ngadu ke DPR soal kasus ini. Habiburokhman pun membacakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat dengan Reza. Komisi III meminta Biro Wassidik Polri untuk mengadakan gelar perkara khusus. Mereka merekomendasikan kasus ditangani Bareskrim Polri.

“Kasus sebesar ini sebaiknya dilimpahkan kepada Mabes Polri. Kami di Komisi III tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku namun kami bisa melakukan atensi terhadap kasus ini,” katanya.(04)