Kejagung Ungkap Capaian Kinerja Pidum dan Pidsus Sepanjang 2024

Kejagung Ungkap Capaian Kinerja Pidum dan Pidsus Sepanjang 2024
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar didampingi Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, saat konferensi pers Kinerja Kejaksaan 2024 di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (31/12/2024).(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan sejumlah pencapaian kinerja Kejaksaan di berbagai bidang sepanjang tahun 2024. Dua di antaranya bidang Tindak  Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

“Inilah capaian kinerja bidang pidana umum pada tahun 2024. Sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kemenkumham Bali

Tak hanya itu, lanjutnya, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.

“Selama Januari sampai Desember 2024, terdapat 171.233 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi,” ungkap Harli didampingi Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan.

Adapun di bidang Pidsus, Jampidsus telah melaksanakan tugas dan wewenangnya. Meliputi penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

BACA JUGA  Vonis Nihil Bentjok Bertentangan dengan UU Tipikor

Harli juga mengungkapkan data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Antara lain dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 – 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131.

“Kemudian dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000. Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas,” ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 – 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53.

“Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36,” terangnya.

Harli juga menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015 – 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” katanya.

BACA JUGA  Perkara Gratifikasi Dirut BTN, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

Komoditas Timah

Pada kesempatan itu, Harli menyampaikan secara khusus terkait kerugian negara dalam perkara komoditas timah.

Harli menyebut kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90. HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76. Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14,” terangnya.

“Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519,” sambung Harli.

Adapun kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal menurut Ahli Lingkungan Hidup senilai Rp271.069.688.018.700.

“Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100. kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000. Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600. Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14,” katanya.

Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup

Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara dan eksekusi 1.836 perkara,” ungkapnya.

BACA JUGA  Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Harli menyampaikan upaya hukum pihak Kejaksaan yakni sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali (PK).

“Kemudian penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian penuntutan 73 perkara, dan eksekusi 51 perkara. Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali,” terangnya.

Terkait penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, lanjutnya, yakni penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara, dengan upaya hukum sebanyak 2 banding, 3 kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

Penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

Adapun data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462;

“Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424,” ungkap Harli.(01)