Hemmen
Hukum  

Romy Divonis 2 Tahun, Begini Respons KPK

Romy

Jakarta,SudutPandang.id-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusuan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam putusannya, Senin (20/1/2020), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan terhadap Romy.

BACA JUGA  Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan, Dosen Udayana Dipanggil KPK

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Begitu dengan Romy yang juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Sudah saya sampaikan di hadapan majelis hakim bahwa saya masih akan mendiskusikan dengan keluarga. Jadi ini waktu saya untuk mendiskusikan dengan keluarga dulu,” kata Romy usai persidangan.(fir)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan