JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hari Setiadi, Ketua Pokja Pengasuhan Alternatif dan Pelayanan Publik Direktorat Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Anak Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi saksi ahli perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perwalian anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).
Hari Setiadi dihadirkan penggugat dalam perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim terkait pembatalan status perwalian anak. Perkara perdata ini disidangkan oleh Majelis Hakim pimpinan Indarto dengan anggota Ni Made Purnami dan Doddy Hendra Zakti.
Dalam keterangannya, Hari Setiadi menyatakan bahwa sebelum mengajukan permohonan penetapan perwalian kepada pengadilan, calon wali atau pihak yang akan mengajukan permohonan perwalian harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Dinas Sosial. Hal ini mengacu aturan yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
“Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan pengadilan,” jelas lulusan S-2 Pekerjaan Sosial itu.
Ia melanjutkan, atas permohonan yang diajukan oleh pemohon rekomendasi, maka Dinas Sosial melakukan assessment. Meliputi kunjungan (visit), wawancara (interview) dan pengamatan (observation) terhadap berbagai pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
“Penilaian terhadap orang tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat,” terangnya.
Adapun rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil assesment yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
“Bahwa dalam hal melakukan assessment, maka Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap calon wali, yang mengangkut kecakapan dalam bidang sosial dan kecakapan dalam bidang ekonomi. Termasuk melakukan wawancara terhadap berbagai pihak, di antaranya calon wali, keluarga sedarah maupun keluarga semenda, bahkan pembantu termasuk tukang kebon serta pihak lain yang dianggap perlu. Kemudian pada tahap terakhir dilakukan wawancara terhadap anak dibawah umur yang akan ditempatkan di bawah perwalian. Dalam hal ini perlu pula diperhatikan bahwa kedekatan anak dengan calon wali penting untuk menjadi pertimbangan,” paparnya.
Rekomendasi Dinas Sosial
Ia kembali menjelaskan, berdasarkan hasil assessment, maka Dinas Sosial akan membuat pertimbangan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi. Kemensos bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pihak yang menjalankan hak perwalian.
“Bahwa syarat mengenai harus adanya rekomendasi dari Dinas Sosial sebagaimana ditentukan pada Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali merupakan syarat yang bersifat wajib dan imperative,” katanya.
Begitupula tata cara pengajuan permohonan pewalian kepada pengadilan, maka pengadilan harus dan wajib mempertimbangkan ketentuan Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata.
“Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda,” jelasnya.
“Bahwa ketentuan Pasal 359 KUHPerdata tersebut sangat penting, tidak sekadar sebagai persyaratan pemeriksaan permohonan penetapan di persidangan pengadilan, akan tetapi juga untuk mencegah agar tidak timbul persengketaan sehubungan dengan hak asuh atau hak perwalian anak,” sambung pria kelahiran Tanjungkarang Lampung itu.
Ia menambahkan, seperti halnya ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, maka ketentuan Pasal 359 KUHPerdata juga bersifat imperative karena merupakan kewajiban yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Perlu diketahui bahwa Wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan melalui suatu proses dan prosedur yang sah menurut hukum untuk menjalankan hak perwalian, selanjutnya wajib untuk mengangkat sumpah di hadapan Balai Harta Peninggalan,” katanya.
“Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 362 ayat (1) yang berbunyi Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di bawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Begitupula yang termasuk harta peninggalan harus harus didaftarkan kepada Balai Harta Peninggalan,” tambah Asesor LSP Kemensos itu.
Aspek Hukum Pengangkatan Anak
Masih menurut keterangan Heri, Kemensos telah mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA) RI mengenai aspek hukum pengangkatan anak.
“Seharusnya setiap adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan berkaitan dengan perwalian dan/atau pengangkatan anak maka penetapan tersebut harus juga disampaikan dan diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan agar dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, Kemensos juga menjalankan fungsi pengawasaan dan memberikan sosialisasi terhadap masalah-masalah berkaitan dengan pengangkatan anak Warga Negara Asing (WNA) termasuk perwalian yang dilakukan oleh WNA dan/atau dilakukan di luar negeri.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi penetapan pengadilan. Hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang sedang disengketakan.
Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Netty R Gultom (Penggugat 1) dan Togar Edward Gultom (Penggugat 2) melalui kuasa hukumnya dari “Law Firm APPE Hamonangan Hutauruk & Associates” dan Togap Leonard Panggabean.
Dalam gugatannya, penggugat menggugat Antonyus Gorga Martua S (Tergugat 1) dan Imee Marliana Pakpahan (Tergugat ll) dan Polda Metro Jaya (Tergugat lll).
Penggugat memohon Majelis Hakim menyatakan agar batal Penetapan Pengadilan Jakarta Timur No.830/Pdt.P/2023/PN. Jkt Tanggal 21 November 2023 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.(tim)