Pemerintah Bentuk Tim Pokja Pinjol, Ini Tujuannya

Pemerintah Bentuk Tim Pokja Pinjol
Kemenko Kumham Imipas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri, Selass (21/1/2025).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Tim Pokja dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dari maraknya pinjol ilegal.

Siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (22/1/2025), menyebutkan bahwa pembentukan Tim Pokja Pinjol ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar pada Selasa (21/1/2025).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan Pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjol, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.

“Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” ujar Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA  Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal. Kapolri diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 213 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” kata Yusril.

Mendagri Tito Karnavian, juga menyatakan bahwa Kemendagi siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat terkait pinjol ilegal.

“Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut. Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data Masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum,” papar Tito.

BACA JUGA  Jelang Liburan Pinjol Menjamur, OJK Minta Masyarakat Waspada

Komitmen Pemerintah

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat. Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjol ilegal.

Adapun rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024, atas gugatan citizen lawsuit mengenai pinjol yang dalam putusannya menggugat Presiden sebagai Tergugat I, Wakil Presiden sebagai Tergugat II, Ketua DPR sebagai Tergugat III.

Amar dari putusan tersebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjol. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjol.

BACA JUGA  Heboh, Ada Mobil Berpelat Dinas Polisi Saat KPK Geledah Rumah Dito Mahendra

Terkait putusan MA, Menko Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akan mematuhi putusan hukum tersebut.(One/01)