Pencarian Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Mantan Anggota Wantimpres

KPK
Tim penyidik KPK keluar dari rumah mantan anggota Wantimpres masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz terkait penyidikan kasus buronan suap Harun Masiku dengan membawa koper di Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait penyidikan dan pencarian buronan politikus PDIP, Harun Masiku (HM), pada Rabu (22/1/2025) malam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF).

Dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (23/1) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi adanya kegiatan penggeladahan tersebut.

Kemenkumham Bali

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” katanya.

Ia mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi rinci soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” katanya.

Sementara itu menurut laporan Kompas, rumah yang digeledah KPK itu adalah h sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut laporan jurnalis KompasTV di kawasan rumah yang digeledah, sampai sekitar pukul 22.00 WIB, KPK masih dalam proses menggeledah rumah tersebut.

BACA JUGA  Budidjaja International Lawyers Tidak Mengajukan Kasasi atas Putusan PHI

“Belum ada barang-barang yang kami lihat dibawa keluar oleh penyidik KPK atau menjadi barang sitaan yang kemudian dibawa oleh penyidik KPK,” sebut laporan itu.

Adapun menurut kesaksian warga yang tinggal di dekat rumah tersebut, rumah yang saat ini digeledah merupakan rumah pribadi, bukan rumah dinas.

Sedangkan Antara pada Kamis (23/1) melaporkan KPK membawa tiga koper dari rumah mantan anggota Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.

Dari pantauan di lokasi, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis (23/1) pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

BACA JUGA  Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Firli Dorong Pemerintah Integrasikan Sistem Neraca Komoditas

Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam. (Ant/Kompas/02)

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

BACA JUGA  Rumah Mat Solar Disatroni Maling, Dua Handphone Hilang

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” demikian Setyo Budiyanto. (Ant/kompas.com/02)