Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Jember Gelar Sidang TPP

Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Jember Gelar Sidang TPP
Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho memimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-24 di Aula Utama Lapas Jember, Rabu (30/4/2025).(Foto: Humas Lapas Jember)

JEMBER-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Untuk memenuhi hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-24. Sidang TPP yang berlangsung di Aula Utama Lapas Jember, Rabu (30/4/2025), diikuti sebanyak 25 orang warga binaan.

Sidang dipimpin langsung oleh Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho didampingi pejabat struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang kali ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, dengan tanggapan sidang yang diwakili oleh Bambang Hermanto.

Kalapas Jember menjelaskan, sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses integrasi. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapat hasil yang bisa disepakati bersama. Sidang terhadap narapidana dengan agenda usulan program integrasi ini berupa, 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 orang Cuti Bersyarat (CB).

BACA JUGA  Massa dari Dua Perguruan Silat di Magetan Bentrok Gara-gara Ini

“Kepada narapidana yang mengikuti sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku. Jangan kalian baru keluar dari ruang ini, malam kalian sudah berusaha memasukkan barang-barang terlarang. Otomatis buang jauh-jauh pikiran itu. Kalian semua paling tidak harus bisa menjadi contoh teladan bagi dirimu sendiri. Saya akan tindak tegas, apabila ada yang melakukan pelanggaran dikemudian hari dan dipastikan semua program yang telah diusulkan akan dibatalkan,” ujar Kristyo.

Kalapas menyatakan bahwa sidang TPP merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan terhadap WBP yang akan diusulkan program lanjutan.

Program tersebut berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan ketentuan telah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif. Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Jember, tidak dipungut biaya alias gratis.(One/01)