Overstay Setahun Lebih, WNA Maroko Dideportasi Rudenim Denpasar

Overstay Setahun Lebih, WNA Maroko Dideportasi Rudenim Denpasar
Dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar, Senin (26/5/2025), WNA asal Maroko berinisial TB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (26/5/2025) malam.(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial TB (35) akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah didapati overstay selama 467 hari di Indonesia. TB juga dikenakan tindakan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

WNA Maroko itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (26/5/2025) malam dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.

Penangkapan TB bermula dari sebuah keributan di rumah teman wanitanya di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar. Warga yang terganggu melaporkan kejadian tersebut, dan bersama Pecalang serta Babinsa setempat, mereka mengamankan TB. Saat itu, teman wanitanya menyebut bahwa TB telah tinggal secara ilegal lebih dari satu tahun.

BACA JUGA  Andi Hakim Bersyukur HUT Dewa Lu San Pak Kung Sukses Digelar di Bekasi

Petugas kemudian membawa TB ke Kantor Desa dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dalam pemeriksaan, TB mengakui bahwa ia masuk ke Indonesia pada 19 November 2023 melalui Pelabuhan Batam Centre menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hanya hingga 18 Desember 2023. Namun, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia maupun mengajukan perpanjangan izin tinggal.

TB mengaku kehilangan kartu debit dan tidak memiliki cukup dana untuk membayar denda overstay. Ia sempat mendatangi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk melapor, namun tidak mendapat solusi.

Selama tinggal di Indonesia, ia kerap berpindah-pindah dari hotel ke apartemen, menetap cukup lama di Jakarta, dan kemudian tinggal di Bali sejak 28 Maret 2025 bersama temannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB dinyatakan sehat dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur deportasi bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah.

BACA JUGA  PWI Siap Gelar Kongres Dipercepat Selesaikan Dualisme Kepengurusan

Karena tidak memiliki tiket pulang, deportasi TB difasilitasi melalui kerja sama dengan Kedutaan Besar Maroko di Jakarta. Ia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin malam, 26 Mei 2025.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Revi Arinal Hakim, membenarkan tindakan deportasi tersebut. “Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus kami lakukan untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan negara,” ujarnya.

Revi juga menjelaskan bahwa TB dikenai penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu. Sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan bisa berlaku hingga 10 tahun dan diperpanjang, atau bahkan seumur hidup bila dianggap mengancam ketertiban umum.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Deportasi Empat WNA Lantaran Overstay dan Kasus Prostitusi

“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” pungkasnya.(One/01)