Rudenim Denpasar Deportasi Dua Wanita Terapis Pijat Plus Plus Asal Rusia

Rudenim Denpasar Deportasi Dua Wanita Terapis Pijat Plus Plus Asal Rusia
Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi dua wanita asal Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua wanita asal Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) lantaran terlibat praktik prostitusi dengan menawarkan diri sebagai terapis pijat plus plus di Bali.

Kedua wanita Rusia itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.

“AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan,” ungkap Dudy dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA  Terlibat Cekcok dan Penganiayaan, WNA Prancis Dideportasi Rudenim Denpasar

Ia menerangkan, AT dan KM ditangkap tim Inteldakim Ngurah Rai pada 14 November 2024 di sebuah vila di Seminyak, Kuta. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas. Ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.

“Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di WhatsApp story-nya saja,” terangnya.

BACA JUGA  Sportama Junior ITF J5 Jakarta, Kholisa Melangkah ke Semifinal

Dudy menyebut meski AT dan KM mengklaim hanya berlibur, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.

Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.

BACA JUGA  Menggelandang di Bali, WNA Tiongkok Dideportasi

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” tegas Pramella.(One/01)