JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Model Lisa Mariana resmi memenuhi undangan Komnas Perempuan untuk membahas laporan pengaduan terkait sengketa pengakuan anak yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa hadir didampingi tim kuasa hukumnya di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Kehadiran Lisa disambut positif oleh pihak Komnas Perempuan. Dalam pertemuan tersebut, komisioner menyampaikan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus yang sedang bergulir, serta memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak dalam kasus tersebut.
Usai pertemuan, suasana sempat memanas ketika Lisa Mariana tiba-tiba melontarkan pernyataan keras kepada awak media. Dengan nada tinggi, ia menyindir Ridwan Kamil yang menurutnya terlalu fokus pada pencitraan publik.
“Pak RK jangan terus pencitraan ya. Anak orang diurus, anak sendiri nggak diakui. Anak saya cantik dan pantas diakui!” tegas Lisa dikutip Rabu (25/6/2025).
Pernyataan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena sebelumnya Lisa Mariana telah melayangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nominal gugatan mencapai miliaran rupiah.
Ketika ditanya soal tudingan kebohongan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Lisa Mariana menepisnya mentah-mentah. Ia justru menuduh balik pihak RK yang tidak bersedia mengakui anak kandungnya.
“Kebohongan apa? Saya tidak bohong. Justru dia yang tidak mau mengakui anaknya sendiri,” ujar Lisa dengan tegas.
Sementara Pihak Ridwan Kamil sebelumnya menyebut akan menggugat balik Lisa Mariana atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan rekonvensi dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
“Kami menilai tuduhan Lisa tidak berdasar. Nilai kerugian yang ia ajukan juga tidak logis. Maka kami akan ambil langkah hukum tegas dengan gugatan senilai Rp 100 miliar,” kata Muslim beberapa waktu lalu.
Gugatan ini merupakan respons atas klaim Lisa Mariana yang menyebutkan kerugian material sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar dalam laporan PMH yang telah diajukannya.(04)