Pascademo Masyarakat, Bupati Tangerang Klarifikasi Pemilik Tempat Hiburan Malam Menjual Minuman Keras

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid sidak ke tempat hiburan malam menjual aneka minuman keras dan tidak memiliki izin operasional. (ist/sp)

TANGERANG – SUDUT PANDANG. ID – Bupati Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid dan unsur pimpinan daerah melakukan klarifikasi kepada pemilik tempat hiburan malam diduga tanpa izin yang menjual aneka minuman keras pascademo masyarakat Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.

“Pengelola tempat hiburan malam tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut, “kata Maesyal di Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan telah meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha hiburan terkait aktivitas yang dianggap dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Hal itu terkait Maesyal bersama Kapolesta Tangerang dan Dandum 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional.

BACA JUGA  Operasi Ketupat Semeru 2025 Tekan Angka Kecalakaan di Jember

Namun pemilik tempat hiburan berjanji tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi dan membuat surat pernyataan di atas segel disaksikan camat, lurah, RW dan RT setempat.

Ia bilang langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ketika ditanya media, apa sanksi yang diberikan bila masih membuka usaha hiburan tersebut, bahwa Mesyal menegaskan pengelola siap menerima konsekuensi hukum sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Sedangkan tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin operasional maka ia menekankan seluruh kegiatan di areal tersebut harus dihentikan demi menjaga situasi agar tetap kondusif.

Meski begitu, Pemkab Tangerang melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan lainnya yang tidak memiliki izin dengan menurunkan petugas Satpol PP setempat. (WAR)