JAYAPURA, SUDUTPANDANG.ID – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM Papua) mengecam tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Panitia Yayasan Miss Indonesia, yang mendiskualifikasi finalis perwakilan Provinsi Papua Pegunungan, Merince Kogoya, dengan alasan yang dinilai sangat subjektif.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (29/8), PAK-HAM Papua meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh panitia terhadap Merince Kogoya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur PAK-HAM Papua, Matius Murib, menanggapi keputusan Panitia Yayasan Miss Indonesia yang mengeluarkan Merince Kogoya dari daftar finalis Miss Indonesia pada 26 Juni 2025.
Menurut Matius Murib, informasi yang diperoleh dari kelompok Solidaritas Rakyat Menolak Diskriminasi terhadap Miss Indonesia 2025, Merince Kogoya, menyebutkan bahwa diskualifikasi tersebut dipicu oleh sebuah video yang diunggah Merince di media sosial pada tahun 2023.
Konten video tersebut dinilai pro-Zionis Israel dan memicu perhatian luas dari warganet, yang kemudian mendorong panitia untuk mengeluarkan Merince dari kompetisi.
Keputusan Panitia Miss Indonesia tersebut dianggap bersifat diskriminatif karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak, yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemilihan finalis Miss Indonesia. Selain itu, keputusan tersebut dinilai tidak adil karena diduga mendiskriminasi individu berdasarkan keyakinan atau agamanya, serta karena keputusan diambil sebagai respons terhadap tekanan dari opini publik di media sosial.
Disebutkan pula bahwa sejak mengunggah video tersebut, Merince Kogoya terus-menerus menerima ancaman dan hinaan bernada SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dari warganet, yang berdampak negatif terhadap kesehatan mentalnya dan membatasi kebebasannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Meski begitu, karena keyakinan dan ajaran agamanya, Merince disebut telah memaafkan pihak-pihak yang menyampaikan komentar negatif terhadap dirinya.
Tindakan warganet tersebut dinilai melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Matius Murib, PAK-HAM Papua telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKHB) Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (UNCEN), Forum Pasar Mama-mama Papua, Pemerhati Demokrasi Papua, serta sejumlah tokoh masyarakat Papua.
PAK-HAM Papua juga meminta Komisioner Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM Wilayah Papua melalui surat nomor 085/TL.Aduan 3.5.6./VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Selain itu, PAK-HAM Papua telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua, melalui Tim Siber, untuk melacak dan mengusut pelaku ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan melalui akun media sosial Merince Kogoya.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan perdamaian di Tanah Papua, PAK-HAM Papua mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan, untuk mendukung upaya penegakan keadilan atas tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil yang dialami oleh Merince Kogoya.(01)


