BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi dilakukan setelah video aksinya melawan polisi lalu lintas di Denpasar viral di media sosial.
WNA Italia itu dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha. Ia sebelumnya terlibat insiden dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar pada 22 April 2026.
Berdasarkan data perlintasan, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, ia masih memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula ketika GI dihentikan petugas di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara, karena berkendara tanpa mengenakan helm bersama pasangannya. Namun, ia justru menolak penindakan dan memicu keributan.
Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan videonya beredar luas di platform TikTok dan Instagram sehari setelah kejadian.
Menindaklanjuti viralnya video itu, Polresta Denpasar membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen Keamanan. Berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, GI akhirnya diamankan pada 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung–Mahendradatta.
Pada malam harinya, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan imigrasi. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.
“Deportasi ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujar Bugie.
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya. Ia dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, pihak imigrasi juga mengusulkan agar namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi wisata internasional tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan di Indonesia. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, kata dia, akan berujung pada sanksi tegas.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban,” kata Sengky.(One/01)










