Pihak Ridwan Kamil Tolak Permintaan Lisa Mariana Tes DNA Ulang

Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polemik antara selebgram Lisa Mariana (LM) dengan Ridwan Kamil kembali mencuat setelah pihak LM mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura. Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan tegas dari kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

Menurut Muslim, langkah LM tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih bernuansa mencari perhatian publik.

“Tidak ada landasan hukumnya. Permintaan itu menurut kami hanya upaya mencari sensasi,” kata Muslim di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Muslim menjelaskan bahwa tes DNA sebelumnya yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah final, mengikat, serta sah secara hukum. Oleh karena itu, ia menolak wacana tes ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

BACA JUGA  Forwaka Gelar Lomba Mancing Mania

“Hasil tes DNA Mabes Polri sudah valid secara ilmiah. Prosesnya sesuai SOP Labdokkes, sehingga tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, tetap bersikeras bahwa tes DNA ulang perlu dilakukan, bahkan tidak hanya pada anak CA, tetapi juga terhadap Ridwan Kamil.

“Kami mengajukan permohonan second opinion di RS Mount Elizabeth, ini demi keyakinan pribadi klien kami,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bertua menambahkan, bila permintaan ini tidak dikabulkan, maka Lisa akan menanggung beban moral yang berat.

“Kalau tidak ada second opinion, akan ada dosa besar dan beban moral kepada Sela Asura,” jelasnya.

Permohonan ini pun dibenarkan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Siber Bareskrim, yang menyatakan bahwa langkah itu sepenuhnya inisiatif dari pihak pemohon.

BACA JUGA  Hamas Kecam Seruan Bom Nuklir Politikus AS ke Gaza

Sebagai informasi, hasil tes DNA Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA, anak yang diklaim LM, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Fakta ini kemudian dijadikan dasar hukum dalam proses penanganan perkara.

Ridwan Kamil sendiri telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Namun, hingga kini LM tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 4 September 2025 dan 9 September 2025.

Dalam laporan tersebut, Lisa dijerat dengan pasal-pasal dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHP, di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A dan Pasal 310 dan 311 KUHP. (04)