Aan Riyana Saputra: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Aan Riyana Saputra: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Moh Aan Riyana Saputra, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Tapi saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Moh Aan Riyana Saputra, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, bukan di bawah kementerian.

Aan Riyana Saputra menilai wacana penempatan Polri di bawah koordinasi kementerian berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh advokat yang akrab disapa Aan tersebut menanggapi usulan Komite Reformasi Polri yang tengah mengkaji kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian.

“Polri memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat secara profesional,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA  Sepi Job Saat Pandemi Reza Smash Alami Depresi

Menurutnya, struktur Polri yang langsung berada di bawah Presiden dinilai penting untuk menjaga netralitas, efektivitas, dan akuntabilitas lembaga kepolisian.

“Saya mengikuti langsung dinamika reformasi institusi penegak hukum, dan saya menilai wacana ini keliru. Polri memiliki mandat langsung dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan struktur ini penting untuk menjaga netralitas serta efektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ungkapnya.

Risiko Intervensi Politik dan Tumpang Tindih Kewenangan

Aan menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat membuka ruang intervensi politik sektoral dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia juga berpandangan langkah itu akan memperpanjang birokrasi serta menghambat kinerja kepolisian dalam merespons kebutuhan keamanan nasional secara cepat dan tepat.

“Subordinasi Polri ke kementerian mana pun berisiko menimbulkan tarik-menarik kepentingan politik dan melemahkan profesionalisme aparat,” katanya.

BACA JUGA  Mahfud MD: Korupsi Merajalela Penyebab Ekonomi Sulit Tumbuh 7 Persen Seperti Era Orba

Sebaliknya, Aan menegaskan bahwa reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Tapi saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional,” tegasnya.

Fokus Reformasi Internal, Bukan Perubahan Struktural

Aan menegaskan bahwa menjaga posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan dan sistem hukum nasional.

Ia menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan justru berpotensi mengancam independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.

Reformasi kepolisian, kata dia, seharusnya difokuskan pada penguatan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dari dalam tubuh institusi, bukan dengan mengubah kedudukan strukturalnya.

BACA JUGA  Dirut PLN Raih "Indonesia Best 50 CEO" 2023

“Independensi Polri adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Begitu struktur berubah, akan sulit memastikan netralitas aparat di lapangan,” pungkas Aan yang juga Ketua DPD Komite Nasional Masyarakat Madani Provinsi DKI Jakarta.(01)