IPW Minta Propam Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Penyidik Polres Depok

IPW Minta Propam Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Penyidik Polres Depok
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap seorang penyidik di Polres Metro Depok.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, permintaan itu disampaikan menyusul laporan dugaan pelanggaran profesional yang telah diajukan melalui laporan polisi Nomor: LP.A/22/I/2026/ Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.

Sugeng Teguh Santoso menyebut sidang etik diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan pada 19 Mei 2025.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 27 April 2026, Propam Polda Metro Jaya disebut telah merencanakan sidang kode etik terhadap penyidik yang diadukan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA  Wisma Atlet Mangkrak, DPRD DKI: Banyak Kuntilanak

Ia mengungkapkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, antara lain terkait penanganan perkara serta dugaan pertemuan di luar proses resmi dengan pihak yang berkaitan dengan kasus.

“Propam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan awal dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, serta anggota kepolisian yang terkait dalam penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan lanjutan juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang diadukan. Saat ini, berkas perkara disebut telah disusun untuk proses sidang etik.

“Kami juga meminta agar dugaan lain, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana, dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” pintanya.

BACA JUGA  Sinergi dengan TNI Polri, Pemkot Jaktim Gelar Operasi Yustisi di Jatinegara

Penanganan Perkara

IPW sebelumnya juga menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Depok yang melibatkan seorang buruh harian lepas berinisial S sebagai tersangka.

Menurut Sugeng, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk proses penetapan tersangka dan keterlibatan penyidik yang diadukan dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, kepolisian telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak 2025 hingga 2026, serta menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan permohonan pergantian penyidik sejak Oktober 2025.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, Sugeng juga mengungkap adanya dugaan tindakan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polisi dan Keluarga Korban Pastikan Kematian Wiyanto Halim Tidak Terkait dengan Sengketa Lahan

“Kami turut meminta perhatian pimpinan Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan standar profesional,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Depok maupun Polda Metro Jaya terkait permintaan IPW tersebut.(tim)