Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba

Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba
Lebih dari 500 anggota majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta mengikuti kajian dan dakwah bertema "Keluarga harmonis tanpa narkoba" di Masjid Istiqlal Jakarta pada, Ahad, 12 Oktober 2025 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI), Dr. Titik Haryati, bersama Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, KH Bukhori Sail Attahiri, menggelar kajian dan dakwah majelis taklim bertema “Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Dalam siaran pers yang diterbitkan Ganas Annar MUI, Senin (13/10), disebutkan bahwa kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 500 ibu-ibu majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para ibu majelis taklim agar memiliki kepedulian serta kemampuan melakukan pengawasan dini terhadap anggota keluarga dan lingkungan sekitar terkait bahaya narkoba.

Kepedulian dan komitmen majelis taklim dinilai sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), yang merupakan implementasi dari Asta Cita ke-7 Presiden RI , Prabowo Subianto, yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”

BACA JUGA  Adhang Tahun Dal, Tradisi Langka dan Sakral Karaton Surakarta Kembali Digelar

Dr. Titik, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, serta Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang tidak memandang usia maupun jenis kelamin.

Menurutnya, korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara tepat melalui pendekatan pemulihan, bukan pemidanaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rehabilitasi adalah solusi yang tepat bagi pengguna narkoba di bawah ambang batas tertentu. Mereka tidak seharusnya dipenjara. Penjara ditujukan bagi pengedar dan bandar narkoba yang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Dr. Titik juga mengajak para anggota majelis taklim untuk meneruskan informasi mengenai bahaya narkoba kepada Ketua RT, Ketua RW, kepala desa, dan camat agar program pencegahan dan layanan terpadu bisa dijalankan secara optimal di tingkat lokal.

BACA JUGA  PBB: Israel Jadikan Gaza Utara Bak "Neraka" di Dunia

Menanggapi kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat artis Ammar Zoni, Dr. Titik menyayangkan peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa dalam kondisi sedang menjalani hukuman di Lapas, Ammar justru kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Hal ini, menurutnya, tidak hanya mencoreng nama baik Ammar, tetapi juga menunjukkan kelemahan pengawasan di Lapas Salemba.

“Pemberitaan di media seolah menempatkan Ammar sebagai penjahat. Padahal, ia ingin sembuh dan pulih dari ketergantungan narkoba. Ia adalah korban yang membutuhkan pertolongan dan bimbingan untuk kembali menjalani hidup normal. Apalagi, ia tidak memiliki orang tua dan hanya tinggal bersama adiknya,” tuturnya.

Dr. Titik menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba dengan menjadikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang utama, bukan penjara. Ia juga mengkritisi praktik peradilan yang masih menjatuhkan hukuman penjara kepada pengguna narkoba karena menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan merujuk pada Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA  Peserta Papua Tengah dan Riau Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik Pra-UKW

“Pengguna narkoba sejatinya mengalami gangguan kejiwaan. Jika direhabilitasi, mereka akan mendapat terapi, konseling, serta pengobatan secara medis dan sosial. Sayangnya, masih ada hakim yang keliru dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan, aparat penegak hukum dapat lebih memahami esensi Undang-Undang Narkotika dan menerapkannya secara tepat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.(PR/01)