BANDAR LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Empat isu strategis yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi topik utama dalam forum Serap Aspirasi Stakeholders atas Dinamika Kebijakan Program JKN yang digelar di Bandar Lampung pada Kamis (22/10/2025).
Isu yang dibahas meliputi:
- Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Sistem rujukan berbasis kompetensi.
- Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam klaim layanan.
- Rencana perubahan tarif INA-CBGs menjadi iDRG.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan (Dewas) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Anggota DJSN Nikodemus Purba, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli.
Perwakilan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, organisasi profesi seperti PERSI, ARSSI, IDI, dan PDGI, turut hadir memberikan masukan dalam forum yang berlangsung terbuka dan interaktif tersebut.

Dalam dialognya, Siruaya Utamawan menegaskan bahwa forum ini digelar untuk menyerap langsung aspirasi daerah dalam menghadapi empat isu strategis JKN.
“Kami ingin mendengar langsung suara dari rumah sakit, asosiasi, hingga tenaga kesehatan. Semua masukan akan menjadi bahan bagi DJSN untuk merekomendasikan kebijakan kepada Presiden,” ujar Siruaya.
Ia juga mengakui masih adanya resistensi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terutama soal kekhawatiran berkurangnya jumlah tempat tidur dan potensi penurunan kenyamanan peserta.
Sementara itu, Ketua PERSI Lampung dr. Arief Yulizar menilai, meskipun rumah sakit siap menjalankan standar KRIS, tantangan justru muncul dari peserta yang terbiasa dengan sistem kelas 1, 2, dan 3.
“Peserta yang biasa di kelas 1 mungkin akan merasa turun tingkat, karena KRIS mengatur maksimal empat tempat tidur per ruang. Ini yang perlu dikomunikasikan dengan baik,” jelasnya.
Isu kedua yang dibahas adalah sistem rujukan berbasis kompetensi, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi pasien antar rumah sakit.
“Jika semua pasien diarahkan ke RS dengan kompetensi paripurna, RS dasar bisa sepi pasien. Harus ada keseimbangan,” ujar dr. Arief.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga menyoroti keterbatasan SDM dokter spesialis yang belum merata, terutama di wilayah kabupaten seperti Krui.
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) diakui sebagai langkah positif menuju digitalisasi layanan kesehatan. Namun, sejumlah peserta forum mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi pasien dan pembiayaan tambahan seperti Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang masih dibebankan ke rumah sakit swasta.
“Kalau pemerintah bisa gratis, sebaiknya swasta juga diberi kebijakan serupa agar tidak menambah beban biaya,” kata dr. Daniel Novian, Ketua ARSSI Lampung.
Rencana perubahan tarif dari INA-CBGs ke iDRG juga menimbulkan kekhawatiran. Beberapa perwakilan rumah sakit meminta kepastian simulasi tarif sebelum implementasi.
“Rumah sakit butuh kepastian agar bisa menyesuaikan investasi dan fasilitas. Jangan sampai pendapatan turun,” ungkap dr. Zuchrady, Direktur RS Airan Raya.
Menanggapi berbagai masukan, Nikodemus Purba (DJSN) menyatakan bahwa semua aspirasi akan dijadikan bahan dalam revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang tengah disusun. Ia juga mengusulkan uji coba kebijakan rujukan berbasis kompetensi minimal enam bulan sebelum diterapkan secara nasional.
“KRIS merupakan amanat undang-undang, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Kami pastikan mutu layanan tetap terjaga,” tegas Nikodemus.
Di akhir diskusi, Siruaya Utamawan menegaskan bahwa seluruh peserta sepakat mendukung program JKN dengan beberapa catatan penting:
KRIS tidak boleh menurunkan mutu layanan dan tidak wajib menjadi kelas tunggal, tarif iDRG harus dihitung secara komprehensif dan tidak lebih rendah dari sistem sebelumnya, rujukan berbasis kompetensi perlu diuji coba agar tidak menimbulkan ketimpangan pasien antar RS, RME disetujui dengan catatan keamanan data pasien dijamin oleh regulasi yang jelas.
“Program yang baik tentu kita dukung bersama, asalkan implementasinya tidak membebani rumah sakit maupun peserta JKN,” pungkas Siruaya.(PR/04)









