Adies Kadir dan Uya Kuya Segera Kembali Aktif Jadi Anggota DPR

Adies Kadir
Adies Kadir dan Uya Kuya Segera Kembali Aktif Jadi Anggota DPR (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa dua legislator, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), akan segera kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota parlemen. Kepastian tersebut diperoleh setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan keduanya tidak melanggar kode etik. Menurut Cucun, keputusan MKD tersebut akan disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR. Semua keputusan MKD akan disampaikan di Rapat Paripurna,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Meski begitu, Cucun mengaku belum mengetahui jadwal Paripurna yang akan mengumumkan kembalinya Adies dan Uya sebagai anggota DPR yang aktif.

BACA JUGA  Imron Amin Resmi Gantikan Habiburokhman sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI

“Ya, nanti diumumkan dulu di Paripurna,” katanya singkat.

Sebelumnya, MKD telah mengeluarkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dan mencakup nama Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.

Dari lima nama tersebut, tiga legislator dinyatakan melanggar etik, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda sesuai tingkat pelanggaran.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas kedewanan setelah diumumkan secara resmi di sidang Paripurna.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-73, Kodam Jaya dan PMI DKI Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Dengan adanya putusan tersebut, DPR RI hanya tinggal menunggu jadwal Paripurna untuk mengukuhkan kembali status keanggotaan aktif Adies dan Uya. Setelah diumumkan, keduanya dapat kembali mengikuti rapat-rapat dan menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran seperti semula.

Keputusan MKD ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian proses etik yang sempat menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan beberapa figur publik dan politisi terkenal.(04)