Camat Kisaran Timur Beri Tanda Relokasi Sementara Pedagang

Relokasi Sementara Pedagang
Camat Kisaran Timur Beri Tanda Relokasi Sementara Pedagang (Foto: SP)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Camat Kota Kisaran Timur, A. Syaiful P. Pasaribu, S.AP., MM, bersama perwakilan Dinas Kopdagin Asahan, UPTD PUTR Kecamatan, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemtrantibum, Kasi PM, Lurah Selawan, Lurah Mutiara, Kepling, serta unsur LPM. Resmi memulai proses relokasi sementara pedagang Jalan Budi Utomo dan Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mutiara, dengan melakukan pemasangan tanda nomor lokasi berjualan di area pintu masuk utara Stadion Mutiara Kisaran, Kelurahan Selawan, pada Jumat (14/11/2025)

Pada kesempatan tersebut, Camat Kota Kisaran Timur menjelaskan bahwa penentuan nomor lapak ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang dilakukan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pedagang mendapatkan posisi yang jelas, tertata, dan tidak saling tumpang tindih.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Resmi Gelar Rembuk Stunting Tahun 2024

“Kegiatan ini adalah hasil koordinasi kami dengan pihak terkait agar setiap pedagang memiliki kepastian tempat. Dengan penomoran lokasi, area relokasi dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan kekacauan,” ujar Camat Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa relokasi bersifat sementara dan dilakukan demi mendukung rencana pembentukan badan jalan serta fasilitas pelengkap di lokasi lama yang akan segera dikerjakan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kisaran Timur juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disporapar Kabupaten Asahan terkait penggunaan lahan di pintu utara Stadion Mutiara Kisaran. Area ini dinilai strategis dan cukup memadai untuk menampung aktivitas berjualan warga dalam masa transisi pembangunan.

BACA JUGA  Bupati Asahan Tinjau Hari Terakhir Pelaksanaan ANBK Tahun 2023

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disporapar terkait penggunaan lahan stadion untuk relokasi sementara. Dengan ini, pedagang tetap dapat berjualan sambil menunggu pekerjaan badan jalan di lokasi sebelumnya,” jelasnya.

Relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya area sementara yang tertata, pedagang dapat tetap mencari nafkah secara aman dan teratur, sementara pemerintah dapat memulai pembangunan sesuai jadwal.

Selain memastikan kenyamanan pedagang, penataan ini juga diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Dengan dimulainya proses penandaan lokasi jualan di Stadion Mutiara Kisaran, Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus melindungi kepentingan para pedagang.

BACA JUGA  Surati KPK, OC Kaligis Minta Evi Diana Istri Mantan Gubernur Sumut Diadili

Penataan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih rapi, aman, dan mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan.(MA/04)