ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID,Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemprov Sumatera Utara, Pemkab Asahan, jajaran Forkopimca, hingga perangkat desa setempat. Penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab, dan kunjungan lapangan untuk meninjau secara langsung penerapannya dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa Desa Ledong Barat memiliki rekam jejak pelayanan publik yang baik, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, hingga layanan kesehatan jemput bola. Tahapan penilaian KPK ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi dan integritas.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Pemprov Sumut, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., mengapresiasi langkah strategis KPK serta menekankan pentingnya kejujuran penyajian data, keberlanjutan budaya antikorupsi, serta kolaborasi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 ini bertujuan memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Hasil penilaian di Desa Ledong Barat nantinya akan direkapitulasi bersama tim provinsi sebelum penetapan resmi. KPK juga mendorong penguatan budaya antikorupsi, kepastian pelayanan tanpa pungutan liar, serta peningkatan literasi digital dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari tertib administrasi desa.(ma)



